HENDRIPAL SYUKUR.S.Pd.M.Pd

HENDRIPAL SYUKUR.S.Pd.M.Pd
MY FAMILY

Jumat, 28 Februari 2014





PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH
KANTOR PERPUSTAKAAN DAN ARSIP
Jalan  A. Yani   No. 01  Kelurahan Pasar Sungai Penuh 

 
   

KANTOR PERPUSTAKAAN DAN ARSIP
KOTA SUNGAI PENUH

oleh Hendripal.S.Pd ( Kepala Kantor ) 
e mail : hendripalspd@yahoo.co.id

Dalam rangka mendukung Visi dan Misi  Kota Sungai Penuh  sebagai Kota Maju,Mandiri dalam Ekonomi dan Terdepan dalam Pendidikan, Kantor  Perpustakaan dan Arsip Kota Sungai Penuh  menetapkan :
VISI :Menjadikan  Perpustakaan dan Arsip sebagai Pusat informasi dan Sumber  Belajar masyarakat Kota Sungai Penuh .
MISI  :
1.      Membina dan mengembangkan Perpustakaan sebagai pusat  Sumber belajar masyarakat.
2.      Membina dan mengembangkan Penduplikasian dokumen/arsip daerah
3.      Membina dan meningkatkan kualitas pelayanan perpustakaan
4.      Melestarikan koleksi sebagai hasil budaya daerah
5.      Meningkatkan jumlah pelayanan perpustakaan
6.      Menyelenggarakan informasi perpustakaan
7.      Meningkatkan minat baca masyarakat


DASAR PENYELENGGARAAN
1.      Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
2.      Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Arsip.
  1. Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 20  Tahun 2012 tentang Perubahan atas peraturan walikota Sungai Penuh nomor 22 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata kerja Inspektorat,Bapeda,dan Lembaga Teknis Daerah.
  2. Peraturan walikota Sungai Penuh Nomor 49 Tahun 2012  tentang  Tugas Pokok , Fungsi dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan dan Arsip Kota Sungai Penuh