PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH
KANTOR
PERPUSTAKAAN DAN ARSIP
Jalan A. Yani
No. 01 Kelurahan Pasar Sungai Penuh
KANTOR PERPUSTAKAAN DAN ARSIP
KOTA SUNGAI PENUH
oleh Hendripal.S.Pd ( Kepala Kantor )
e mail : hendripalspd@yahoo.co.id
e mail : hendripalspd@yahoo.co.id
Dalam rangka mendukung Visi dan Misi Kota Sungai Penuh sebagai Kota Maju,Mandiri dalam Ekonomi dan
Terdepan dalam Pendidikan, Kantor Perpustakaan dan Arsip Kota Sungai Penuh menetapkan :
VISI :Menjadikan Perpustakaan dan Arsip sebagai Pusat informasi
dan Sumber Belajar masyarakat Kota Sungai
Penuh .
MISI :
1. Membina dan
mengembangkan Perpustakaan sebagai pusat
Sumber belajar masyarakat.
2. Membina dan
mengembangkan Penduplikasian dokumen/arsip daerah
3. Membina dan
meningkatkan kualitas pelayanan perpustakaan
4. Melestarikan
koleksi sebagai hasil budaya daerah
5. Meningkatkan
jumlah pelayanan perpustakaan
6. Menyelenggarakan
informasi perpustakaan
7. Meningkatkan
minat baca masyarakat
DASAR
PENYELENGGARAAN
1. Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
2. Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 2009 tentang Arsip.
- Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 20 Tahun 2012 tentang Perubahan atas peraturan walikota Sungai Penuh nomor 22 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata kerja Inspektorat,Bapeda,dan Lembaga Teknis Daerah.
- Peraturan walikota Sungai Penuh Nomor 49 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok , Fungsi dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan dan Arsip Kota Sungai Penuh